pajak bumi dan bangunan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Pajak merupakan suatu iuran wajib bagi wajib pajak. Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat. Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Pajak ini ada bermacam-macam. Dalam hubungannya dengan adanya suatu wilayah di permukaan bumi dan segala sesuatu yang bernilai di atasnya, dalam pelaksanaan pemungutan pajak harus memiliki aturan yang jelas.
Peraturan yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan adanya undang-undang No. 12 tahun 1994. Dengan adanya peraturan ini diharapkan adanya pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan bangunan dapat dilakukan sesuai dengan asas-asas yang ada.
Agar lebih memahami mengenai adanya peraturan penarikan pajak bumi dan bangunan maka dalam dalam makalah ini akan membahas mengenai Pajak Bumi dan Bangunan secara lebih mendalam.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa definisi, dasar hukum dan asas dari Pajak Bumi dan Bangunan?
2. Apa yang dimaksud dengan nilai objek pajak, objek pajak dan subjek pajak?
3. Bagaimana menentukan tarif pajak, dasar pengenaan pajak?
4. Bagaimana cara menghitung pajak, tahun pajak, saat, dan tempat yang menentukan pajak terutang?
5. Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)?
6. Bagaimana tata cara pembayaran dan penagihan?
7. Apa yang dimaksud keberatan dan banding dalam pajak?
8. Apa yang dimaksud pengurangan pajak dan pengurangan denda administrasi, pejabat dan sanksi?
9. Bagaimana cara pembagian hasil penerimaan PBB?

1.3 TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari rumusan masalah tersebut adalah untuk mengetahui:
1. Definisi, dasar hukum dan asas dari Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Dengan nilai objek pajak, objek pajak dan subjek pajak.
3. Menentukan tarif pajak, dasar pengenaan pajak.
4. Cara menghitung pajak, tahun pajak, saat, dan tempat yang menentukan pajak terutang.
5. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
6. Tata cara pembayaran dan penagihan.
7. Keberatan dan banding dalam pajak.
8. Pengurangan pajak dan pengurangan denda administrasi, pejabat dan sanksi.
9. Cara peembagian hasil penerimaan PBB.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi, Dasar Hukum, dan Asas
a. Definisi
 Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia
 Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemenunya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
2. Jalan tol
3. Kolam renang
4. Pagar mewah
5. Tempat olahraga
6. Galangan kapal, dermaga
7. Taman mewah
8. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
9. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

 Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data obyek menurut ketentuan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan.

 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. Direktorat Jendral Pajak menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) berdasarkan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) wajib pajak.

b. Dasar Hukum
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Undang-undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994.

c. Asas
Asas Pajak Bumi dan Bangunan:
1. Memberikan kemudahan dan kesederhanaan
2. Adanya kepastian hukum
3. Mudah dimengerti dan adil
4. Menghindari pajak berganda

2.2 Nilai Jual Objek Pajak, Objek Pajak dan Subjek Pajak
a. Nilai Jual Objek Pajak
Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti.
Yang dimaksud dengan :
 Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/ metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis, yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
 Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperolah obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik obyek tersebut.
 Nilai jual pengganti adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.
Besarnya NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi:
1. Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan
2. Objek Pajak Sektor Perkebunan
3. Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, izin Pemanfaatan Kayu serta Izin sah lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
4. Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
5. Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
6. Objek Pajak Sektor Pertambangan Energi Panas Bumi
7. Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C
8. Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Galian C
9. Objek Pajak sektor pertambangan yang dikelola berdasarkan Kontrak Karya atau Kontrak Kerjasama
10. Objek Pajak usaha bidang perikanan laut
11. Objek Pajak usaha bidang perikanan darat
12. Objek pajak yang bersifat khusus

b. Objek Pajak
Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak terutang.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Letak
b. Peruntukan
c. Pemanfaatan
d. Kondisi lingkungan dan lain-lain
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan factor-faktor sebagai berikut:
a. Bahan yang digunakan
b. Rekayasa
c. Letak
d. Kondisi lingkungan dan lain-lain

Pengecualian Obyek Pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang:
a. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain:
1. Di bidang ibadah, contoh: masjid, gereja, vihara
2. Di bidang kesehatan, contoh: rimah sakit
3. Di bidang pendidikan, contoh: madrasah, pesantren
4. Di bidang social, contoh: panti asuhan
5. Di bidang kebudayaan nasional, contoh: museum, candi
b. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakalam, atau yang sejenis dengan itu.
c. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
d. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
e. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Catatan:
yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, social, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
Objek pajak yang digunakan oleh Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, penentuan mengenai pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan objek pajak adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelengarakan pemerintahan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak Negara yang sebagian besar besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati ileh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . Oleh sebab itu wajar Pemerintah Pusat juga ikut membiayai penyediaan fasilitas tersebut melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Mengenai bumi dan atau bangunan milik perseorangan dan atau bukan yang digunakan oleh Negara, kewajiban perpajakannya targantung pada perjanjian yang diadakan.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing-masing Kabupatenn/Kota dengan besar setinggi-tingginya Rp 12.000000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu Objek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.
Kepala kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas Nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya NJOPTKP dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat.
Untuk lebih jelasnya diberikan contoh berikut ini:
a. Seorang Wajib Pajak mempunyai Objek Pajak berupa bumi dengan nilai Rp 4.000.000,00 dan besarnya NJOPTKP untuk Objek Pajak wilayah tersebut adalah Rp 6.000.000,00. Karena NJOP berada d bawah batas NJOPTKP (Rp 6.000.000,00), maka Objek Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Seorang Wajib Pajak mempunyai Objek Pajak berupa bumi dan bangunan di desa A dan desa B dengan nilai sebagai berikut:
Desa A:
NJOP Bumi Rp 13.000.000,00
NJOP Bangunan Rp 9.000.000,00
Desa B:
NJOP Bumi Rp 8.000.000,00
NJOP Bangunan Rp 10.000.000,00
NJOPTKP untuk objek pajak wilayah tersebut Rp 10.000.000,00
Dengan data tersebut di atas, maka NJOP untuk perhitungan PBB-nya sebagai berikut:
Langkah pertama adalah mencari NJOP dari dua desa tersebut yang mempunya nilai paling besar, yaitu desa A. Maka NJOP untuk perhitungan PBB adalah:
NJOP Bumi Rp 13.000.000,00
NJOP Bangunan Rp 9.000.000,00
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Rp 22.000.000,00
NJOPTKP Rp 10.000.000,00
NJOP untuk penghitungan PBB Rp 12.000.000,00
Desa B
NJOP untuk penghitungan PBB:
NJOP Bumi Rp 8.000.000,00
NJOP Bangunan Rp 10.000.000,00
NJOP sebagai dasar Pengenaan PBB Rp 18.000.000,00
NJOPTKP Rp 0,00
NJOP untuk penghitungan PBB Rp 18.000.000,00

c. Subjek Pajak
1. Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
2. Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam no.1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak.
3. Dalam hal atas subjek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, direktur Jendral Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam no.1 sebagai wajib pajak
Hal ini berarti memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menentukan subjek wajib pajak, apabila suatu objek pajak belum jelas waib pajaknya.
Untuk lebih jelasnya diberikan contoh berikut ini:
a. Subjek Pajak X memanfaatkan atau menggunakan bumi atau bangunan milik Y bukan karena suatu hak berdasarkan undang-undang atau bukan karena perjanjian, maka X yang memanfaatkan/ menggunakan bumi dan atau bangunan ditetapkan sebagai wajib pajak.
b. Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan/menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.
c. Subjek pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai wajib pajak. Penunjukan sebagai wajib pajak oleh Dirjen Pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
4. Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam no.3 dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud.
5. Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak dalam no.4 disetujui, maka Direktur Jendral Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dalam no.3 dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.
6. Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jendral Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertao alasan-alasannya.
7. Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dalam no.4 Direktur Jendral Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.
Apabila Direktur Jendral Pajak tidak memberikan keputusan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan dari wajib pajak, maka ketetapan sebagai wajib pajak gugur dengan sendirinya dan berhak mendapatkan keputusan pencabutan penetapan sebagai wajib pajak.
2.3 Menentukan Tarif Pajak, Dasar Pengenaan Pajak
a. Penentuan Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5% (lima per sepuluh persen)
b. Dasar Pengenaan Pajak
1. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat.
2. Dasar penghitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
3. Besarnya presentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Pada dasarnya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah 3 (tiga) tahun sekali. Namun demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan NJOP cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.
Dalam menetapkan nilai jual, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat serta memperhatikan asas self assessment. Yang dimaksud (assessment value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu presentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Contoh:
1. Nilai Jual suatu objek pajak sebesar Rp 2.000.000,00. Persentase misalnya 20%, maka besarnya= 20% x Rp 2.000.000,00= Rp 400.000,00
2. Nilai Jual suatu objek pajak sebesar Rp 2.000.000,00. Persentase misalnya 40%, maka besarnya 40 % x Rp 2.000.000.000,00= Rp 800.000.000,00
Untuk perekonomian sekarang ini, terutama untuk tidak terlalu membebani wajib pajak di daerah pedesaan, tetapi dengan tetap memperlihatkan penerimaan, khususnya bagi Pemerintah Daerah, maka telah ditetapkan besarnya persentase untuk menentukan besarnya NJKP, yaitu:
1. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari NJOP untuk:
a. Objek Pajak perkebunan
b. Objek Pajak kehutanan
c. Objek Pajak lainnya, wajib pajaknya perorangan dengan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
2. Sebesar 20% (dua puluh persen) dari NJOP untuk:
a. Objek Pajak Pertambangan
b. Objek Pajak lainnya yang NJOP-nya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

2.4 Cara Menghitung Pajak, Tahun Pajak, Saat, dan Tempat yang Menentukan Pajak Terutang
a. Cara Menghitung Pajak
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengkalikan tarif pajak dengan NJKP.

Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-nya Rp 20.000.000,00 dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp 12.000.000,00, maka besarnya pajak yang terutang adalah:
= 0,5% x 20% x (Rp 20.000.000,00- Rp 12.000.000,00)
= Rp 8.000,00

b. Tahun Pajak , Saat, dan Tempat yang Menentukan Pajak Terutang
1. Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwin. Jangka waktu satu tahun takwin adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Deember.
2. Saat menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
Contoh:
a. Objek pajak pada tanggal 1 januari2005 berupa tanah dan bangunan. Pada tanggal 10 Januari 2005 bangunannya terbakar, maka pajak yang terutang tetap berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari 2005, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar.
b. Objek pajak pada tanggal 1 Januari 2005 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 20 Agustus 2005 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri suatu bangunan, maka pajak yang terutang untuk tahun 2005 tetap dikenakan berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 2005. Sedangkan bangunannya baru akan dikenakan pada tahun 2006.
3. Tempat pajak terutang:
a. Untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
b. Untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten atau Kota.
Tempat pajak yang terutang untuk Batam, di wilayah Propinsi Riau

2.5 Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
a. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP),
1. Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan mengisi SPOP.
Dalam rangka pendataan, wajib pajak akan diberikan SPOP untuk diisi dan dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajib mendaftarkan objek pajaknya kecuali kalau ia menerima SPOP, maka dia wajib mengisinya dan mengembalikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
2. SPOP harus diisi denga jelas, benar, lengkap dan tepat waktu serta ditandatangani dan disampaikan kepada Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
Yang dimaksud dengan jelas dan benar adalah:
Jelas dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.
Benar, bearti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

b. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),
3. Dirjen pajak akan menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP yang diterimanya.
SPPT diterbitkan atas dasar SPOP, namun untuk membantu wajib pajak SPPT dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.

c. Surat Ketetapan Pajak (SKP).
4. Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila SPOP tidak disampaikan dan setelahditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
b. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang (seharusnya) lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
Wajib pajak yang tidak menyamapaikan SPOP pada waktunya, walupun sudah ditegur secara tertulis juga tidak menyampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) secara jabatan.
Apabila berdasrkan pemeriksaan atau keterangan lain yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak dalam SPPT yang dihitung atas dasar SPOP yang disampaikan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKP secara jabatan.
5. Jumlah pajak yang terutang dalam SKP sebagaimana dimaksud dalam nomor 4 huruf a adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak.
Sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPOP, dikenakan sanksi sebagai tambahan terhadap pokok pajak yaitu sebesar 25% dari pokok pajak.
SKP ini berdasarkan data yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak memuat penetapan objek pajak dan besarnya pajak yang terutang beserta denda administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak.
Contoh:
Wajib pajak A tidak menyampaikan SPOP.
Berdasrkan data yang ada, Direktur Jenderal Pajak mengekuarkan SKPKB yang berisi:
 Objek pajak dengan luas dan nilai jual.
 Luas objek pajak menurut SPOP.
 Pokok pajak Rp 2.000.000,00
 Sanksi administrasi:
25% x Rp 2.000.000,00 Rp 500.000,00
Jumlah pajak yang terutang dalam SKP Rp 2.500.000,00
6. Jumlah pajak yang terutang dalam SKPKB sebagaimana dimaksud dalam no. 4 harus b, adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP ditambah denda administrasi sebesar 25% dari selisih pajak yang terutang.
Sanksi administrasi dikenakan terhadap wajib pajak yang mengisi SPOP tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Contoh:
Berdasrkan SPOP diterbitkan SPPT Rp 2.000.000,00
Berdasarkan pemeriksaan pajak yang
Seharusnya terutang Rp 2.500.000,00
Selisih Rp 500.000,00
Denda administrasi 25% x Rp 500.000,00 Rp 125.000,00
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPKB Rp 625.000,00
Untuk lebih memperjelas uraian di muka, berikut diberikan bagan mengenai sistem pengenaan PBB dan sebagaimana SPOP, SPPT, dan SKP dikeluarkan.
SISTEM PENGENAAN PBB

SPOP hanya diberikan dalam hal:
1. Objek pajak belum terdaftar/data belum lengkap.
2. Objek pajak telah terdaftar tetapi data belum lengkap.
3. NJOP berubah/pertumbuhan ekonomi.
4. Objek pajak dimutasikan/laporan dari instansi yang berkaitan langsung dengan objek pajak

Berikut ini diberikan beberapa bagan yang menggambarkan SPOP kembali, SPOP tidak kembali, SPOP kembali tetapi tidak benar, dan SPOP ditinajau dari sifat dan fungsinya.

SPOP KEMBALI

SPOP TIDAK KEMBALI

SPOP KEMBALI TETAPI TIDAK BENAR

SPOP DITINJAU DARI SIFAT DAN FUNGSINYA

2.6 Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
1. Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Contoh:
Apabila SPPT diterima oleh wajib pajak tanggal 1 April 2005, maka jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 30 September 2005.
2. Pajak yang terutang berdasarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKP oleh wajib pajak.
Contoh:
Apabila SKP diterima oleh wajib pajak 1 Maret 2005, maka jatuh tempo pengembaliannya adalah tanggal 31 Maret 2005.
3. Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Menurut ketentuan ini, pajak yang terutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar tersebut untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh:
SPPT tahun pajak 2005 diterima oleh wajib pajak pada tanggal 1 Maret 2005 dengan pajak yang terutang sebesar Rp 500.000,00. Oleh wajib pajak baru dibayar pada tanggal 1 September 2005. Maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakan denda administrasi sebesar 2% yakni:
2% x Rp 500.000,00 = Rp 10.000,00.
Pajak yang terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 September 2005 adalah:
Pokok pajak + denda administrasi =
Rp 500.000,00 + Rp 10.000,00 = Rp 510.000,00.
Bila wajib pajak tersebut baru membayar utang pajaknya pada tanggal 10 Oktober 2005, maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakan denda 2 x 2% dari pokok pajak, yakni:
4% x Rp 500.000,00 = Rp 20.000,00.
Pajak yang terutang yang harus dibayar pada tanggal 10 Oktober 2005 adalah:
Pokok pajak + denda administrasi =
Rp 500.000,00 + Rp 20.000,00
4. Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam no. 3 di atas, ditambah dengan utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya STP oleh wajib pajak.
Menurut ketentuan ini denda administrasi dan pokok pajak seperti dalam no. 3 di atas, ditagih dengan menggunakan STP yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya STP tersebut.
5. Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
6. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak diatur oleh Menteri Keuangan.
7. Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), surat ketetapan pajak, dan Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan dasar penagihan pajak.
8. Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP yang tidak dibayarkan pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
Dalam hal tagihan pajak yang terutang dibayar setelah jatuh tempo yang telah ditentukan, penagihannya dilakukan dengan surat paksa yang saat ini berdasarkan UU no.19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU no.19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Agar lebih mudah dipahami, berikut diberikan bagan tata cara pembayaran dan penagihan.

TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN SPPT

PEMBAYARAN BERDASARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK

PEMBAYARAN TIDAK/KURANG DIBAYAR PADA SAAT JATUH TEMPO

PEMBAYARAN BERDASARKAN STP

2.7 Keberatan dan Banding dalam Pajak
a. Keberatan
1. Wajib dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak atas:
a. Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
b. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
2. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP dalam hal:
a. Wajib pajak menganggap luas obyek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau Nilai Jual Obyek bumi dan atau bangunan yang tercantum dalam SSPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
b. Terdapat perbadaan penafsiran undand-undang dan peraturan perundang-undangan antara wajib pajak dan fiskus.
3. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan SKP dengan menyatakan alasan secara jelas.
4. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP oleh wajib pajak,kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan.

Apabila ternyata batas waktu 3(tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak karena keadaan di luar kekuasaannya (Force Major). Maka kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan masih dapat mempertimbangkan dan meminta wajib pajak untuk melengkapi persyaratan tersebut dalambatas waktu tertentu.
5. Tanda terima surat Keberataan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau tanda bukti pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat atau sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan Surat keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
6. Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan,Direktur Jendral Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
7. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
8. Kepala KantorWilayah Direktur Jendral Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dalam jangka waktu palling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan.
9. Sebelum surat keberatan diterbitkan,wajb pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan.
10. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktur Jendral Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas keberatan dapat berupa:
a. Tidak dapat diterima
b. Menolak
c. Menerima seluruhnya atau sebagian
d. Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang
11. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan sebagaimana dengan surat ketatapan pajak, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.
12. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah lewat dan Direktur Jendral Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan berarti keberatan tersebut dianggap diterima.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.bagi wajib pajak yaitu apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan,Ditjen Pajak tidak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan berarti keberatan tersebut diterima.

b. Banding
Ketentuan banding Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti ketentuan tentang banding Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Dalam buku ini dapat diliat pada pembahasan mengenai ……………..

KEBERATAN DAN BANDING

2.8 Pengurangan Pajak dan Pengurangan Denda Administrasi, Pejabat dan Sanksi
a. Pengurangan Pajak
Pengurangan pajak diberikan atas pajak (PBB) terutang yang tercantum dalam SPPT atau SKP. Pengurangan pajak terutang dapat diberikan kepada dan dalam hal:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan karena kondisi tertentu objek pajak yang hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya,seperti:
a) Objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/perternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi:
b) Objek pajak yang dimiliki,dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;
c) Objek pajakyang dimilik, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata mata berasal dari pensiunan,sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi:
d) Objek pajak yang dimiliki,dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban pbb-nya sulit dipenuhi;
e) Objek pajak yang dimiliki,dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan;
f) Objek pajak yang dimiliki,dikuasai atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun,sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.
Dalam hal ini pengurangan dapat dapt diberikan setinggi-tingginy 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang,dan ditetakan berdasarkan pertimbangan kondisi objek pajak serta penghasilan wajib pajak.
1. Wajib Pajak OrangPribadi atau Badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam adalah gempa bumi,banjir,tanah longsor,hunung meletus dan sebagainya.Sedangkan yang dimaksud dengan sebab-sebab lain yang di luar biasa adalah kebakaran,kekeringan,wabah penyakit dan hama tanaman.Dalam hal ini dapat diberikan sampai dengan 100% (seratus persen) dari besaryta pajak terutang.
2. Wajib pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan.Besarnya pengurangan ditetapkan sebesar 75% (tuju puluh lima persen ) dari besarnya pajak terutang.

Cara Mengajukan Permohonan :
1. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajk Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan dimohonkan
2. Permohonan pengurangan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung:
a. Sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP; tau
b. Sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
3. Permohonan pajak terutang dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan
4. Permohonan pengurangan pajak terutang perseorangan harus dilampiri:
a. Foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan penguranganya; dan
b. Foto copy tanda anggota Veteran, bagi anggota Veteran
5. Permohonan pengurangn pajak secara kolektif dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui:
a. Pemerintah Daerah Setempat; atau
b. Organisasi Legiun Veteran Indonesia, bagi anggota Veteran.
6. Permohonan pengurangan pajak terutang untuk wajib pajak badan harus dilampiri dengan:
a. Foto Copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan penguranganya;
b. Foto Copy SPT PPh tahun pajak terahir beserta lampirannya; dan
c. Laporan Keuangan
7. Permohonan pengurangan pajak terutang dalam hal obyek pajak yang terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat/Instansi terkait.
8. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak terutang apabila telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas obyek pajak yang sama.
9. Permihonan dapat disampaikan secara langsung atau dikirim melalui pos.
10. Tanggal tanda terima Surat Permohonan tersebut diatu sebagai berikut:
a. Apabila disampaikan secara langsung maka tanggal tanda terima adalah pada saat surat permohonan tersebut secara lengkap diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Apabila dikirim melalui pos atau sarana pengiriman lainnya maka tanggal tanda terima adalah pada saat surat permohonan tersebut secara lengkap diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Keputusan Pengurangan
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak yang membawahi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan atas permohonan pengurangan pajakterutang yang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPt dan atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang yang tidak lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Keputusan pengurangan bisa berupa:
a. Mengabulkan seluruhnya
b. Mengabulkan sebagian
c. menolak
4. Keputusan atas permohonan pengurangan pajak harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan Wajib Pajak. Jangka waktu sebagaimana tersebut terhitung sejak:
a. Tanggal tanda terima Surat Permohonan, dalam hal Surat Permohonan disampaikan secara langsung.
b. Tanggal stampel pos, dalam hal Surat Permohonan dikiri melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainya.
5. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan pajak dianggap dikabulkan.
6. Keputusan pengurangan berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan.

b. Pengurangan Denda Administrasi
Atas permintaan wajib pajak Dirjen Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karena hal-hal tertentu.
Ketentuan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk meminta pengurangan denda administrasi kepada Direktur Jendral Pajak. Direktur Jendral Pajak dapat mengurangkan sebagian atau seluruhnya denda administrari tersebut.

Pejabat
1. Pejabat yang dalam jabatanya atau tugas pekerjaanya berkaitan langsung dengan objek adalah:
a. Camat sebagai Pejbat Pembuat Akta Tanah
b. Notaris/ Pejabat pembuaat akta tanah
c. Pejabat pembuat akta tanah
2. Pejabat yang ada hubunganya dengan obyek pajak adalah:
a. Kepala Kelurahan atau Kepala Desa
b. Pejabat Dinas Tata Kota
c. Pejabat Dinas Pengawasan Bangunan
d. Pejabat Agraria
e. Pejabat Balai Harta Peninggalan
f. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Mentri Keuangan/Direktorat Jendral pajak.
Kewajiban Pejabat
1. Yang berkaitan langsung dengan objek pajak, wajib:
a. Menyampaikan laporan bulanan mengenai mutasi dan perubahan keadaan objek pajak secara tertulis kepada Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
b. Memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jendral pajak
Catatan:
Kewajiban merahasiakan ditiadakan (tidak ada rahasia jabatan dalam hubungan dengan PBB).
2. Yang behubungan dengan objek pajak:
Wajib memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jendral Pajak berwenang
Catatan:
Kewajiban merahasiakan ditiadakan (tidak ada rahasia jabatan dalam hubungan dengan PBB).

c. Sanksi
Bagi Wajib Pajak
1. Apabila SPOP tidak disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak. Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak, ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak. Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaaan atau keterangan lain dengan pajak yang terhutang yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak ditambah denada administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terhutang.

2. Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

3. Karena kealpaannya sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dalam hal:
a. Tidak mengembalikan atau menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jendral Pajak.
b. Menyampaikan SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan tidak benar.
4. Karena kesengajaannya sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dalam hal:
a. Tidak mengembalikan atau menyampaikan SPOP kepada Derektorat Jendral Pajak.
b. Menyampaikan SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak bnar.
c. Memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
d. Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumaen lainnya.
e. Tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan.
Untuk sebab kelelapan:
Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terhutang.

Kealpaan berarti tidak sengaja, lalai, kurang hati-hati sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi Negara.

Untuk sebab kesengajaan:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda setinggi-tingginya 5 (lima) kali pajak yang terhutang.

Sanksi pidana ini akan dilipatkan dua, apabila melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan ebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani sebagaian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarkan denda.

Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana perpajakan, maka bagi mereka yang melakukan tindak pidana sebelum lewat1 (satu) tahun sejak selesainya menjalani sebagaian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarkan denda, dikenakan pidana lebih berat ialah dua kali lipat dari ancaman pidana.

Bagi Pejabat
Sansi Umum
Apabila tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah diuraikan di muka dikenakan sanksi menurut peraturan perundangan yang berlaku, yaitu antar lain:

Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Staatsblad 1860 No. 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris.

Sanksi Khusus
Bagi pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsung atau ada hubungannya dengan objek pajak ataupun pihak lainnya, yang:
a. Tidak memeperlihatkan atau tidak meminjamkan dokumen yang diperlukan.
b. Tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan.

Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).Catatan:

Catatan:
Tindak pidana yang telah diuraikan di muka tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10 tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 78 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di maksudkan untuk menyesuaikan dengan kewajiban menyimpan dokumen perpajakan yang lamanya 10 (sepuluh) tahun.

Agar lebih mudah dipahami, berikut beriakn bagan tentang sanksi.

SANKSI TERHADAP PEJABAT

SANKSI TERHADAP WAJIB PAJAK

2.9 Cara pembagian hasil penerimaan PBB
Hasil penerimaan PBB merupakan penerimaan Negara (dalam hal ini Pemerintah Pusat) dan disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara. Namun demikian, Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan akan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut:
1. 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
2. 90% (Sembilan persen) untuk Daerah
Jumlah 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah Pusat dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangna sebagai berikut :
1. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata pada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan
2. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara insentif kepada daerah kabupaten dan kota yag realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana peneriman sector tertentu.
Jumlah 90% (Sembilan puluh persen) bagian Daerah dibagi dengan rincian sebagai berikut:
1. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi;
2. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota;
3. 9% (Sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jendral Pajak dan Daerah.
Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 90% (Sembilan puluh persen)dari hasil penerimaan tersebut merupakan penerimaan bagian Daerah yang dibagikan dengan rincian sebagai berikut :

1. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan:
a. 30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan:
b. 70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Provinsi dan disalurkan melalui rekening Kas daerah Provinsi.
2. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten /Kota yang bersagkutan, yang dibagi dengan imbangan:
a. 30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;
b. 70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kbupaten/kota dan disalurkan melalui rekening kas Daerah Kabupaten/Kota.
3. 9% (sembialan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jendral Pajak dan Daerah.

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
1. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan suatu iuran kas Negara terhadap bumi dan bangunan yang berada si atasnya. Dasar hukumnya dijelaskan dalam UU No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.12 tahun 1994. Asas dari penarikan pajak ini adalah memberikan kemudahan dan kesederhanaan, kepastian hokum, mudah dimengerti dan adil, serta menghindari pajak berganda.
2. Nilai Jual Objek Pajak merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Objek Pajak merupakan bumi dan atau bangunan yang memiliki nilai jual, dan Subjek Pajak adalah orang atau badan yang memiliki hak, mendapat manfaat, dan atau memiliki, menguasai bumi dan bangunan.
3. Tarif pajak ditentukan sebesar 0,5% dari nilao objek pajak. Dasar pengenaan pajak adalah NJOP, dasar penghitungan pajak, dan Peraturan Pemerintah.
4. Cara menghitung pajakadalah dengan mengalikan tarif pajak dengan NJKP. Tahun pajak merupakan jangka waktu satu tahun takwim (1/1 sampai 31/12), saat menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada 1/1, dan tempat yang menentukan pajak terutang untuk daerah Jakarta adalah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah lainnya di wilayah Kabupaten atau Kota, sedangkan untuk Batam, diwilayah Propinsi Riau.
5. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data obyek menurut ketentuan Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)merupakan surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak, dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan surat yang dikeuarkan oleh Direktur Jendral Pajak jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan perjakan dengan jumlah SKP adalah pokok pajak ditambah denda administrasi sebesar 25%..
6. Tata cara pembayaran dan penagihan, pajak terutang yang berdasarkan SPPT harus dilunasi maksimal 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, pejak terutang yang berdasarkan SKP maksimal 1 bulan sejak diterimanya SKP, sedangkan pajak yang telah jatuh temp, tapi belum dibayar dikenakan denda administrasi 2 % per bulan. Pembayaran dapat dilakukan di Bank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keungan.
7. Keberatan dapat diajukan kepada Direktur Jendral Perpajakan atas SPPT dan SKP dan ketidak sesuaian antara klasifikasi bangunan, NJOP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.Banding dalam pajak ditangani oleh Pengadilan Pajak, dengan persetujuan Dirjen Pajak, dengan pengajuan keberatan selama tiga bulan.
8. Pengurangan pajak diberikan kepada orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu dengan pengurangan maksimal 75% dari besarnya pajak terutang, jika terjadi bencana pada objek pajak, maka pengurangan dapat diberikan hingga 100%, dan dipertimbangkan atas kondisi objek pajak serta penghasilan wajib pajak. Pengurangan denda administrasi dapat diberikan oleh dirjen pajak karena hal-hal tertentu. Pejabat yang tugas pekerjaannya berkakitan langsung dengan objek pajak seperti camat, notaries/atau pejabat pembuat akta tanah, serta pejabat pembuatan akta tanah. Sanksi bagi wajib pajak ditagih dengan surat teguran hingga SKP, sanksi berupa denda dengan ketetapan pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak, sedangkan sanksi bagi pejabat disesuaikan dengan PP No.30 tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, Staatblad 1860 No.3 tentang Peraturan Jabatan Notaris, sedangkan sanksi bagi petugas/pejabat yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan objek pajak maupun pihak lainyya dipidana kurungan selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000.
9. Cara pembagian hasil penerimaan PBB yang telah masuk kas Negara akan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan, 10% (dibagi 65% untuk daerah kabupaten dan kota) untuk pemerintah pusat, dan 90% (16,2% untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dan 64,8 daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan saluran ke rekening Kas Umum Daerah Kebupaten/Kota, 9% untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jendral Pajak Pajak dan Daerah).

DAFTAR RUJUKAN

Mardiasmo. 2008. Perpajakan, Yogyakarta: Andi